Penyalahgunaan Alasan Mangkir dalam Pemutusan Hubungan Kerja

Skripsi / Tugas Akhir Ilmu Hukum
Disusun oleh: Andanti Tyagita
Program Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Ringkasan

Mangkir dianggap sebagai pengunduran diri dalam Pasal 168 UU No 13 / Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan apabila telah memenuhi kriteria mangkir. Permasalahannya adalah kriteria mangkir belum dipenuhi namun pemutusan hubungan kerja dengan alasan mangkir masih saja dilakukan oleh pengusaha. Namun itu bukanlah kesalahan pengusaha sepenuhnya. Sumber permasalahannya adalah penafsiran yang masih kabur terhadap Pasal 168 UU No 13/ Tahun 2003 tersebut. Dalam pasal tersebut belum dijelaskan pengertian mangkir, alasan apa saja yang dianggap mangkir dan kemudian bukti pendukung apa saja yang dianggap sah. Sehingga unsur-unsur pasal tersebut masih perlu ditafsirkan dan dikaji lebih mendalam lagi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan alasan mangkir dalam pemutusan hubungan kerja.

Skripsi Hukum Indonesia - Headline Animator