Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah

Skripsi hukum pidana
Disusun oleh: Fery Febrianto 
Program Sarjana Universitas Airlangga
Fakultas Hukum 
Program Studi Ilmu Hukum

 Intisari: 

Pertanggungjawaban pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan ijazah dapat di jerat dengan pasal berlapis yakni, dakwaan primer pasal 264 KUHP (pemalsuan surat berupa akta otentik) jo pasal 55 (pelaku tindak pidana) dan 56 KUHP (membantu tindak pidana) dan ancaman hukuman maksimal pidana delapan tahun penjara. Selain itu, dakwaan subsider pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Skripsi Hukum Indonesia - Headline Animator