Skripsi
hukum pidana
Disusun oleh: Fery Febrianto
Program Sarjana Universitas Airlangga
Fakultas Hukum
Program Studi Ilmu Hukum
Intisari:
Pertanggungjawaban pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan ijazah dapat di jerat dengan pasal berlapis yakni, dakwaan primer pasal 264 KUHP (pemalsuan surat berupa akta otentik) jo pasal 55 (pelaku tindak pidana) dan 56 KUHP (membantu tindak pidana) dan ancaman hukuman maksimal pidana delapan tahun penjara. Selain itu, dakwaan subsider pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Disusun oleh: Fery Febrianto
Program Sarjana Universitas Airlangga
Fakultas Hukum
Program Studi Ilmu Hukum
Intisari:
Pertanggungjawaban pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan ijazah dapat di jerat dengan pasal berlapis yakni, dakwaan primer pasal 264 KUHP (pemalsuan surat berupa akta otentik) jo pasal 55 (pelaku tindak pidana) dan 56 KUHP (membantu tindak pidana) dan ancaman hukuman maksimal pidana delapan tahun penjara. Selain itu, dakwaan subsider pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.