Tinjauan Kriminologi terhadap Kejahatan Aborsi di Kabupaten Bone

Penulis skripsi: A. Rahmaniar
Bagian Hukum Pidana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin Makassar 2010

Intisari

Terdapat beberapa pertimbangan alasan penulis mengangkat judul “Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Aborsi di Kabupaten Bone”. Di antaranya penulis ingin mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan aborsi di kabupaten Bone, serta upaya yang ditempuh oleh pihak kepolisian dalam mengurangi atau menanggulangi kejahatan aborsi di kabupaten Bone. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bone, tepatnya di Kejaksaan Negeri Bone, Kepolisian Resor Bone, dan Pengadilan Negeri Watampone. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah data primer yaitu data yang didapatkan langsung dari pihak Kepolisian Resor Bone, Kejaksaan Negeri Watampone dan Pengadilan Negeri Watampone. Kemudian sumber data sekunder yaitu data yang didapatkan dari sumber kepustakaan, literatur, dokumen, dan sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik dokumentasi melalui wawancara.

Adapun dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) Faktor penyebab terjadinya kejahatan aborsi di Kabupaten Bone disebabkan oleh dua faktor yaitu Faktor Internal yakni adanya dorongan dari dalam diri pelaku tanpa dipengaruhi oleh orang lain, misalnya penyesalan, rasa malu, kebahagiaan dan kesengsaraan atau karena dibayangi perasaan takut diketahui oleh orang lain atau keluarga sedangkan Faktor Eksternal seseorang melakukan kejahatan aborsi ini adalah seorang wanita hamil karena hubungan di luar nikah yang membuatnya tega melakukan tindakan yang menyebabkan gugur (matinya) kandungan bukan karena dorongan dalam diri wanita hamil itu sendiri, melainkan karena adanya janji-janji, bujukan, dan bantuan orang lain sehingga wanita hamil itu melakukan kejahatan aborsi. Selain itu juga disebabkan oleh kurangnya kontrol dari orang tua dan faktor ekonomi. (2) Upaya penanggulangan kejahatan aborsi di Kabupaten Bone secara garis besar dilakukan dengan dua tindakan yaitu tindakan preventif, yakni tindakan-tindakan yang harus dilakukan secara berencana, sistematis, terarah dan terpadu dengan tujuan untuk menekan kejahatan aborsi yang dilakukan secara sengaja (tanpa dasar indikasi medis) di Kabupaten Bone, dan tindakan represif, yakni tindakan yang dilakukan setelah kejahatan aborsi terjadi.


Daftar Referensi

Syarifin, Pipin. 2000, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia : Bandung.
Sukri, Sri Suhandjati. 2007, Ensiklopedi Islam dan perempuan dari aborsi hingga misogini, Nuansa :Semarang.
Soekanto, Soerjono. 1985, Kriminologi (Pengantar tentang Sebab-sebab Kejahatan), Politea : Bandung.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Ulfa. 2001, Kriminologi, PT. Rajagrafindo Persada : Jakarta.
Saifullah. 2002, Aborsi dan Permasalahannya, Suatu Kajian Hukum Islam. Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan : Jakarta.
Rukmini, mien. 2002, Aspek Hukum Pelaksanaan Aborsi akibat Perkosaan, Badan Pembina Hukum Nasional : Jakarta.
Noch, W.M.E. 1992, Kriminologi Suatu Pengantar, PT. Citra Aditya Bakti : Bandung.
Mulyana, W. Kusuma.1984, Kriminologi Dan Masalah Kejahatan, Armico : Bandung
Marpang, Leden. 1999, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika : Jakarta.
Kusmaryanto, C. B. 2002, Kontroversi Aborsi, Gramedia Widiasarana Indonesia : Jakarta.
Hurwitz, Stephan. 1986, judul Asli : Criminology. Disadur oleh : Ny. L. Moeljatno, Kriminologi, Bina Aksara : Jakarta.
Gumilang, A. 1993, kriminalistik (Pengetahuan tentang Tekni dan Taktik Penyidikan), Angkasa : Bandung.
Chazawi, Adami. 2001, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Rajagrafindo Persada : Jakarta.
Bukhari, HR, Hadits Pilihan Shahih Bukhari, Diterjemahkan oleh Ust.Labib Mz, Bintang Usaha Jaya : Surabaya.
Bosu, B. 1982, Sendi-sendi Kriminologi, Usaha Nasional : Malang.
Bonger, A.W. 1981, Pengantar Tentang Kriminolog, Ghalia Indonesia : Jakarta.
Arif Mansjoer,dkk. 1977, Kapita selekta Kedokteran jilid I, Media Aesculapius Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia : Jakarta.
Abdussalam, H.R. 2002, Kriminolog,. Restu Agung : Jakarta.

Sumber Lain :
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Wwkipedia.org/wiki/Gugur_Kandungan, diakses tanggal 15 juli 2009

Skripsi Hukum Indonesia - Headline Animator