Implementasi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Penulis skripsi: Yunus
Bagian Hukum Acara Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin Makassar 2014

Intisari

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami implementasi SE-001/JA/A/2010 terhadap pengendalian penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan penerapan SE-001/JA/A/2010 terhadap pengendalian penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Berdasarkan analisis terhadap pembahasan dan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa SE-001/JA/A/2010 tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya, baik di tingkat Kejaksaan Negeri Makassar maupun di Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Alasannya ialah bahwa SE-001/A/JA/01/2010 bersifat relatif bukan bersifat mutlak; Kejaksaan Tinggi untuk menangani perkara tersebut karena perhatian masyarakat luas; Situasi politik di daerah tidak memungkinkan; Apabila pelaku dalam perkara tersebut diduga adalah pejabat atau orang-orang penting yang memiliki kewenangan besar di daerah itu dikhawatirkan adanya intervensi. Kekurangan penerapan SE-001/A/JA/01/2010 adalah memberi peluang bagi Kepala Kejaksaan di daerah untuk menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan penuntutan perkara korupsi. Sedangkan kelebihan penerapan SE-001/A/JA/01/2010 adalah pimpinan Kejaksaan, baik di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dapat dengan mudah mengawasi perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi serta dapat memilah atau tidak disparitasnya penanganan perkara korupsi.

Berdasasrkan penelitian ini, saran yang dapat penulis rekomendasikan yakni agar segera dibentuk pengadilan negeri tindak pidana korupsi demi efisiensi proses penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Dan tidak perlu adanya pembatasan kewenangan dalam melakukan pengendalian penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan angka di bawah dan di atas Rp 5 MilIar.

Keyword: Implementasi, Kejaksaan, Tipikor


Daftar Referensi

Buku
W.J.S. Poerwadarminta. 1976. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Penerbit: Balai Pustaka
Wirjono Prodjodikoro, R. Wirjono. 1983. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung : Sumur
-------------------------------. 2003. Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Suyatno. 2005. Kolusi, Korupsi, Nepotisme. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Sudikno Mertokusumo.1982. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.60
Sudarto. 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto. 2011. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pres.
S. Wojowasito-W.J.S. Poerwadarminta. Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris. Bandung: Hasta.
Rusli Effendy. 1991. Teori Hukum. Makassar: Sinar Hasanuddin Pres.
Muhammad Ali. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Jakarta: Pustaka Amani.
Marwan Effendy. 2005. Kejaksaan RI; Posisi Dan Fungsinya dari Persfektif Hukum, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Ledeng Marpaung. 2005. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
K. Wantjik Saleh. 1974. Tindak Pidana Korupsi Dan Suap. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.
J.C.T. Simorangkir, dkk. 1983. Kamus Hukum. Jakarta: Aksara Baru.
Hartono. 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Evi Hartanti. 2009. Tindak Pidana Korupsi. Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Ermasyah Djaja. 2010. Memberantas Korupsi Bersama KPK. Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Baharuddin lopa dan Moch. Yamin. 1987. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.
Anomin. 1985. Lima Windu Sejarah Kejaksaan Republik Indonesia: Jakarta.
Andi Sofyan. 2014. Hukum Acara Pidana; Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
Amir Ilyas. 2002. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Bagian1. Jakarta: PT Raja Grafindo.
A.I.N. Kramer S.T. 1997. Kamus Kantong Inggris Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
----------------. 2010. Yusril VS Criminal Justice System. Makassar: PT Umitoha.
----------------. 2009. Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Volume 1. Jakarta: Kencana.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesian Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum PIdana)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perbuahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
TAP MPR Nomor X/MPR/1998
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Situs Internet :
http://www.kejaksaan.go.id
http://www.hukumonline.com
http://nasional.sindonews.com
http://makassar.tribunnews.com
http://lintasterkininews.com

Skripsi Hukum Indonesia - Headline Animator