Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Yang Berorientasi Pada Kepentingan Pekerja/Buruh Sebagai Stakeholder - Arinto Nugroho


Tugas Akhir/Tesis hukum
Disusun oleh: Arinto Nugroho
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Hukum
Fakultas Hukum

Abstraksi:

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menjadi isu menarik dewasa ini. Terlebih lagi saat ini Indonesia telah mengatur program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ke dalam Undang-Undang yaitu dalam pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berkaitan dengan program tersebut beberapa perusahaan telah melaksanakan kegiatan yang mencerminkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang disasarkan kepada masyarakat sekitar perusahaan. Sasaran sebagaimana tersebut di atas tidaklah salah, namun dalam Tesis ini penulis mengkaji mengenai sasaran lain dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan selain dari masyarakat sekitar, yaitu pekerja/buruh yang perusahaan. Perusahaan tidak akan mungkin dapat menjalankan aktivitasnya tanpa keberadaan pekerja/buruh.

Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang diajukan dalam Tesis ini adalah: (1) Apakah program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dapat diberikan kepada pekerja/buruh dalam perusahaan yang bersangkutan, dan (2) Langkah hukum apa yang dapat dilakukan pekerja/buruh dalam hal sebuah perusahaan tidak melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berorientasi pada pekerja/buruh-nya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sasaran dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah Stakeholder. Adapun yang dimaksud dengan Stakeholder adalah setiap kelompok yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam menentukan perusahaan. Mengingat pekerja/buruh adalah pihak yang sangat berperan bagi sebuah perusahaan maka dapat ditegaskan bahwa pekerja/buruh adalah salah satu stakeholder dan oleh karenanya program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang diberikan pada pekerja/buruh adalah tidak melanggar peraturan.

Hasil penelitian berikutnya adalah tentang langkah hukum yang dapat dilakukan pekerja dalam hal sebuah perusahaan tidak melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berorientasi pada pekerja/buruh-nya. Langkah hukum tersebut diantaranya: (1) Menggunakan Labor Legal Audit (LLA) Sebagai Instrumen untuk menilai Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang berorientasi pada pekerja/buruh. (2) Memasukkan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Dalam Perjanjian Kerja Bersama, (3) pekerja/buruh melakukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal perusahaan tidak melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berorientasi pada pekerja/buruh sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja bersama, (4) pekerja/buruh melakukan gugatan perdata yang dilakukan oleh terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dasar perbuatan melawan hukum.

Skripsi Hukum Indonesia - Headline Animator