Tugas Akhir/Tesis hukum
Disusun oleh: Arinto Nugroho
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Hukum
Fakultas Hukum
Abstraksi:
Disusun oleh: Arinto Nugroho
Universitas Airlangga
Program Studi Magister Hukum
Fakultas Hukum
Abstraksi:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan menjadi isu menarik dewasa ini. Terlebih lagi saat ini Indonesia
telah mengatur program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ke dalam
Undang-Undang yaitu dalam pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal. Berkaitan dengan program tersebut beberapa
perusahaan telah melaksanakan kegiatan yang mencerminkan program Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan yang disasarkan kepada masyarakat sekitar perusahaan.
Sasaran sebagaimana tersebut di atas tidaklah salah, namun dalam Tesis ini penulis
mengkaji mengenai sasaran lain dari program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan selain dari masyarakat sekitar, yaitu pekerja/buruh yang perusahaan.
Perusahaan tidak akan mungkin dapat menjalankan aktivitasnya tanpa keberadaan
pekerja/buruh.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang diajukan dalam Tesis ini adalah: (1) Apakah program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dapat diberikan kepada pekerja/buruh dalam perusahaan yang bersangkutan, dan (2) Langkah hukum apa yang dapat dilakukan pekerja/buruh dalam hal sebuah perusahaan tidak melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berorientasi pada pekerja/buruh-nya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sasaran dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah Stakeholder. Adapun yang dimaksud dengan Stakeholder adalah setiap kelompok yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam menentukan perusahaan. Mengingat pekerja/buruh adalah pihak yang sangat berperan bagi sebuah perusahaan maka dapat ditegaskan bahwa pekerja/buruh adalah salah satu stakeholder dan oleh karenanya program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang diberikan pada pekerja/buruh adalah tidak melanggar peraturan.
Hasil penelitian berikutnya adalah tentang langkah hukum yang dapat dilakukan
pekerja dalam hal sebuah perusahaan tidak melakukan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan yang berorientasi pada pekerja/buruh-nya. Langkah hukum tersebut
diantaranya: (1) Menggunakan Labor Legal Audit (LLA) Sebagai Instrumen untuk
menilai Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang
berorientasi pada pekerja/buruh. (2) Memasukkan Tanggung Jawab Sosial dan
lingkungan Dalam Perjanjian Kerja Bersama, (3) pekerja/buruh melakukan gugatan
melalui Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal perusahaan tidak melaksanakan
program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berorientasi pada
pekerja/buruh sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja bersama, (4)
pekerja/buruh melakukan gugatan perdata yang dilakukan oleh terhadap perusahaan
yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dasar perbuatan
melawan hukum.