Tinjauan Kriminologis terhadap Praktik Prostitusi di Kota Makassar Tahun 2010-2014

Penulis skripsi: Irma Pebrianti
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin Makassar 2015

Intisari

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya praktik prostitusi di Kota Makassar dan bagaimana upaya penanggulangannya. Penelitian dilakukan di Kota Makassar dengan pertimbangan bahwa di terdapat tempat-tempat prostitusi baik yang tampak seperti di Jalan Sumba khususnya Hotel Virgo maupun yang terselubung. Pemilihan Hotel Virgo sebagai lokasi penelitian disebabkan karena alasan jumlah (kuantitas) para pekerja seks komersial yang dipandang sebagai barometer intensitas praktik prostitusi di Kota Makassar. Adapun dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya prostitusi di Kota Makassar adalah terdesak oleh kesukaran ekonomi, tidak adanya lapangan kerja, dan karena sakit hati. Upaya untuk menanggulangi praktik prostitusi adalah upaya preventif dan upaya represif.


Daftar Referensi

Sudarsono (1992). Asas-asas Kriminologis. Atumni Bandung.
Soedjono Dirdjosisworo (1977). Pelacuran di Tinjau Dari Segi Hukum Dan Kenyataan Dalam Masyarakat. Bandung: PT. Karya Nusantara.
Rukmini Kusuma (1984). Proses Terjadinya Pelacuran di Makassar. Jakarta: Sosiologi. UGM.
Krisna, Lerman, Yoedha (1983). Menyusuri Remang-remang Jakarta. Jakarta: Sinar Harapan.
Kartini Kartono (1983). Patologi Sosial Jilid 1. Bandung: Rajawali Pers.
Hari Saherodji (2006). Pokok-pokok Kriminologis. Jakarta: Aksara Baru.
Endang Sulistyaningsih (1997). Sejarah dan Perkembangan Prostitusi di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Bonger (2004). Pengantar Kriminologis. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.
Alam, A .8 (1984). Pelacuran dan Pemerasan Sosiologi Tentang Eksploitasi Manusia Oleh Manusia. Alumni Bandung.

Internet:
http://kbbi.web.id/lacur.
http://ayu.blog.fisip.uns.ac.id/2011/02/25/prostitusi.

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Anti Nyamuk Atas Iklan Anti Nyamuk di Televisi

Skripsi disusun oleh: Larasty Indriany Septianingsih
Bagian Hukum Keperdataan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin Makassar 2012

Intisari

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen pengguna anti nyamuk atas iklan anti nyamuk di televisi dan untuk mengetahui dampak penggunaan obat anti nyamuk ditinjau dari segi kesehatan apabila penggunaannya berdasarkan dengan iklan anti nyamuk di televisi. Seluruh data yang telah dikumpulkan, baik data primer maupun data sekunder, kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dan dideskripsikan, yaitu dengan menganalisis data berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokumen-dokumen, wawancara, serta hasil kuesioner yang telah dibagikan kepada responden.

Berdasarkan analisis terhadap fakta dan data tersebut, penulis berkesimpulan: anti nyamuk dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan konsumen. Pelaku usaha anti nyamuk telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) dan Peraturan-peraturan menteri yang terkait dengan periklanan, khususnya dalam bidang perdagangan, penerangan, dan kesehatan. Namun kenyataannya, undang-undang dan peraturan yang diharapkan dapat mencegah dan menindak pelanggaran ketentuan periklanan sangat lemah dalam penerapannya dan belum terkoordinasi dengan baik, baik dari segi pembinaan maupun pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengawasi peredaran iklan anti nyamuk di televisi maupun dari masyarakat yang merupakan konsumen anti nyamuk tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian ini, adapun saran yang dapat penulis rekomendasikan yakni: Konsumen agar jangan mudah percaya dengan apa yang ditawarkan iklan dan lebih teliti serta cermat dalam menggunakan produk anti nyamuk dan ketika hal tersebut merugikan, ada baiknya konsumen mengadukan pada Yayasan Lembaga Konsumen Sulsel atau mengajukan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau jika iklan itu menyesatkan sebaiknya konsumen ikut serta dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan mengadukan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulsel. Pelaku usaha anti nyamuk yang mengiklankan anti nyamuk di televisi agar lebih bijak dalam mempromosikan produknya, serta diharapkan kepada pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap iklan yang ditayangkan di televisi, melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, dan melakukan sosialisasi UUPK pada masyarakat.


Daftar Referensi

Buku-buku:
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Media: Jakarta.
Swastha, Basu D.H dan Ibnu Sukotjo W.,1993, Pengantar bisnis Modern, Edisi 3. Liberty:Yogyakarta.
Sutedi, Adrian.2008.Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.Ghalia Indonesia:Bogor
Sumardjo, Damin.2006.Pengantar Kimia:Buku Panduan Kuliah Mahasiswa Kedokteran.Buku Kedokteran EGC:Jakarta
Sidabalok, Janus. 2010. Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya: Bandung.
Shofie, Yusuf. 1999. Perlindungan Hukum dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bakti: Bandung.
_____________ 2002.Pelaku Usaha,Konsumen Dan Tindak Pidana Korporasi.Ghalia Indonesia:Bogor
Nasution, Az 1995/1996. Laporan Akhir Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan tentang Periklanan, BPHN-Departemen Kehakiman:Jakarta.
________ 2001: Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media: Jakarta
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen.Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Kristianti, Celina Tri Siwi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika: Jakarta.
King, Whitehill dan J.Thomas Russel. 2009. Kleppner:Prosedur Periklanan.Edisi ke 17 Jilid 1. PT. Indeks
Harianto, Harianto. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap iklan yang menyesatkan:Ghalia Indonesia:Bogor
Assauri, Sofyan.1990. Manajemen Pemasaran. Dasar, Konsep dan Strategi. Rajawali Press:Jakarta

Peraturan-peraturan
Etika Pariwara Indonesia (EPI)
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Makanan dan Minuman.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 42 Tahun 2008 tentang tugas pokok, fungsi dan rincian jabatan structural pada Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makassar.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Standar Program Siaran (SPS).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 1184/MENKES/PER/X/2004 tentang pengamanan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/SR.140/5/2007 Tentang Pengawasan Pestisida.
Peraturan Pemerintah (PP) No.58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Internet:
Artikel yang berjudul “Dampak buruk obat nyamuk” diakses di . http://tabloidnova/Nova/keluarga/Anak/Dampak-buruk-obat-nyamuk pada hari Selasa, 2 Agustus 2011, pukul 20:15 WITA.
Artikel yang berjudul “Iklan anti nyamuk” diakses di http://laeners.blogspot.com/20101101archive.html pada hari Senin,1 Agustus 2011.pukul.20:15 WITA
Artikel yang berjudul “Jenis dan fungsi Iklan” diakses di http://vinspirations.blogspoot.com.jenis-dan-fungsi-iklan. Pada hari Kamis. 4 Agustus 2011.pukul 19:35 WITA.
Artikel yang berjudul “Media iklan di Indonesia” diakses di http://greatadversting.com.media-iklan-di-indonesia. pada hari Kamis.4 Agustus 2011.pukul 19:20 WITA.
Artikel yang berjudul “Milis-Nakita obat nyamuk (02). Diakses di http://www.mail-archive.com/milisnakita@news.gramediamajalah.com. pada hari Rabu,3 Agustus 2011,pukul 21:20 WITA.
Laporan kasus PPPI http://www.p3i-pusat.com/ramburambu/kasus. pada hari kamis 2 februari 2012.pukul 15:20 WITA.
Obat nyamuk.http://kesehatan.kompas.com/read/2010/02/16/15581070/Dampak.Buruk.Obat.Nyamuk. pada hari minggu 29 Januari 2012.Pukul 14:30 WITA.
Obat nyamuk: Indonesia-Inggris diakses di http:// artikata.com. pada hari Selasa. 2 Agustus 2011.Pukul 19:20 WITA.
Penelitian http://kosmo.vivanews.com/news/read/249579-1-obatanti-nyamuk-bakar---100-batang-rokok pada hari minggu 29 Januari 2012.Pukul 14:30 WITA.
Penelitian.http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/infosehat/09/01/07/24599-racun-nyamuk-mengandung-transfultrin-turunkan-eritrosit. pada hari minggu 29 Januari 2012.Pukul 14:20 WITA.
Penjelasan mengenai “Insektisida” diakses di http://etd.eprints.ums.ac.id/5139/1/K100050083.pdf pada hari Senin 1 Agustus 2011,pukul 20:30 WITA
PPPI.http://www.p3i-pusat.com/rambu-rambu/buku-pedoman/195-landasan-pppi-. pada hari kamis 2 februari 2012.pukul 15:20 WITA.

Skripsi Hukum Indonesia - Headline Animator