Pembatalan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Pasir Bangunan Secara Sepihak antara Pemerintah Kab Lumajang dgn Pihak Swasta

Skripsi hukum perdata
Disusun oleh: Almira R. Suyanto 
Program Sarjana Universitas Airlangga
Fakultas Hukum 
Program Studi Ilmu Hukum 

Intisari:

Perjanjian dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian mengikat para pihak bagaikan undang-undang sehingga pengakhiran juga harus mengikuti ketentuan dalam perjanjian sehingga pembatalan perjanjian secara sepihak tidak dapat dibenarkan

Skripsi Hukum Indonesia - Headline Animator