Skripsi hukum
Disusun oleh: Shelly N. M. Putri
Universitas Airlangga
Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Abstraksi:
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerized.