(Tinjauan Kasus Prita Mulyasari)
Skripsi hukum
Disusun oleh: Stefanus A. Winarsa
Universitas Airlangga
Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Abstraksi:
Permasalahan pasien yang dirugikan dalam pelayanan kesehatan merupakan permasalahan yang memprihatinkan bagi masyarakat karena pasien yang memeriksakan kondisinya pada tenaga kesehatan berharap mendapatkan pelayanan yang baik untuk memproleh kesembuhan pada kondisinya. Tetapi ironisnya, dalam pelayanan kesehatan seringkali pasien dirugikan akibat tindakan medik tenaga kesehatan yang salah atau lalai. Oleh karena itu, hukum memberikan perlindungan hukum terhadap pasien yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dapat dikaitkan dengan permasalahan kerugian pihak pasien diatur dalam pasal 359, 360 ayat (1) KUHP. Kemudian juga diatur dalam Undang-undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 55 ayat (1), yaitu pasien dapat memperoleh ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian tindakan medik tenaga kesehatan. Tetapi Undang-undang No.23 tahun 1992 telah diganti dengan Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan permasalahan kerugian pasien diatur dalam pasal 58 ayat (1). Undang-undang No. 29 tahun 2004 juga memberi perlindungan terhadap pasien yang dirugikan dalam pasal 66 ayat (1). Dalam permasalahan kerugian pasien terdapat kasus konkret yaitu kasus Prita Mulyasari yang dirugikan oleh tindakan medik tenaga kesehatan Rumah Sakit OMNI Internasional. Prita Mulyasari mengalami kerugian materiil, imateriil, fisik dan nonfisik. Kemudian kerugian yang diderita Prita ini dapat dilindungi oleh ketentuan hukum yang terdapat pada Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan berdasarkan tempos delictinya.