Pelaksanaan Keputusan Panel Sengketa Panel WTO terhadap Praktek Perdagangan Rokok (Studi Kasus antara Indonesia dan Amerika Serikat)

Skripsi disusun oleh: Meita Glovita
Bagian Hukum Internasional Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2015

Intisari

Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab sengketa rokok kretek antara Indonesia dengan Amerika Serikat sehingga dibawa ke persidangan WTO serta pertimbangan WTO dalam memutuskan sengketa rokok kretek antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara menganalisis data berupa norma-norma hukum, buku-buku, publikasi resmi dan konvensi sebagai data pendukung untuk mengetahui apakah penyelesaian sengketa dalam kasus rokok kretek sudah sesuai dengan kaedah dan aturan hukum perdagangan internasional yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan prinsip-prinsip perdagangan dalam kerangka WTO. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan metode Studi Kepustakaan.

Dari hasil penelitian ditemukan bahwa penyebab sengketa rokok kretek antara Indonesia dengan Amerika Serikat berawal dari disahkannya Undang-Undang Amerika Serikat, yaitu “Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act. Public Law 111-31. Sec. 907(a)(1)(A).” Materi muatan Undang-Undang tersebut menjadi dasar gugatan Indonesia bahwa Amerika Serikat melakukan pelanggaran prinsip dasar WTO, yaitu prinsip non diskriminasi yang terdapat dalam Agreement on Technical Barriers to Trade (Perjanjian TBT tentang regulasi teknis). Prinsip non diskriminasi termasuk ke dalam prinsip National Treatment yang memperlakukan rokok kretek Indonesia secara diskriminatif terhadap produk domestik, yaitu rokok menthol di Amerika Serikat. Diskriminasi berupa pelarangan rokok yang memiliki aroma/rasa khas (characterized flavours) termasuk di dalamnya rokok kretek (clove ciggarate), namun mengecualikan menthol dan tembakau biasa (regular tobacco), yang tetap diperbolehkan beredar bebas di Amerika Serikat sehingga mengakibatkan Indonesia mengalami kerugian dan akhirnya membawa kasus tersebut ke persidangan di WTO. Pertimbangan WTO dalam sengketa rokok kretek ini adalah memenangkan Indonesia dan memutuskan bahwa Amerika Serikat telah melanggar ketentuan WTO yang terdapat pada Article 2.1 bahwa terdapat perlakuan diskriminasi dalam regulasi teknis, Article 2.9 bahwa Amerika Serikat tidak melaksanakan kewajiban notifikasi, Article 2.12 bahwa Amerika Serikat tidak memberikan jangka waktu yang wajar antara waktu publikasi hingga berlakunya Undang-Undang tersebut secara efektif.

Kata kunci : Keputusan Panel, Sengketa Rokok Kretek, Prinsip Perdagangan, Penyelesaian Sengketa.


Daftar Referensi

Buku
Winarta, Frans Hendra. 2011. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global Edisi Revisi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sood, Muhammad. 2011. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali.
Mauna, Boer. 2005. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Islam, M. Rafiqul. 2006. International Trade Law of the WTO. Oxford University Press.
Hata. 2006. Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO Aspek-aspek Hukum dan Non Hukum. Jakarta: Refika Aditama.
Harahap, M. Yahya. 2006. Arbitrase Ditinjau dari Reglemen Acara Perdata (Rv), Peraturan Prosedur BANI, International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), UNCITRAL Arbitrase Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreing Arbitral Award, PERMA No.1 Tahun 1990, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Gautama, Sudargo. 1989. Perkembangan Arbitrase Dagang Internasional di Indonesia, Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Eresco Bandung.
-----------------------. 2010. Hukum Dagang Internasional, Cetakan ke-3. Bandung: Alumni.
Fuady, Munir. 2000. Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Bossche dkk., Peter van den. 2010. Pengantar Hukum WTO (World Trade Organization). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
AK, Syahmin. 2007. Hukum Dagang Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Adolf, Huala. 1990. Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
-----------------. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
-----------------. 2009. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
----------------. 2002. Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Skripsi, Jurnal, Artikel
Skripsi Ulfa Febryanti Zain. 2014. Financial Remedy Sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Internasional di World Trade Organization (WTO). Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Jurnal Hubungan Internasional Stefananda Ade P. 2014. Ketidakpatuhan Amerika Serikat terhadap Prinsip Non-Discrimination WTO dalam Sengketa Perdagangan Rokok Kretek dengan Indonesia Tahun 2009-2013. Bagian Hubungan Internasional, Universitas Brawijaya.
Jurnal Hubungan Internasional Indri Hastari Banon. 2013. Analisis Penyelesaian Sengketa Rokok Kretek Antara Indonesia dan Amerika Serikat (DS406).
Catherine Button. 2004. The Power to Protect: Health and Uncertainty in the WTO. Oxford & Portland: Hart Publishing.

Konvensi, Perjanjian Internasional
General Agreement on Tariffs and Trade 1947.
Dispute Settlement Understanding.
Agreement on Technical Barriers to Trade.
Agreement Establishing the World Trade Organization 1994.

Kamus
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Black’s Law Dictionary

Internet
World Trade Organization (WT/DS406/AB/R) : United States-Measures Affecting the Production and Sale of Clove Cigarettes (AB-2012-1), 04 April 2012, http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/406abr_e.pdf. Diakses pada tanggal 06 November 2014, pukul 18.00 Wita.
World Trade Organization (G/TBT/W/323) : Certain New Measures By United States Addressing The Ban On Clove Cigarettes. 20 Agustus 2009, yang diakses dari http://www.wto.org/english/news_e/news09_e/tbt_05nov09_e.htm pada tanggal 30 Januari 2015.
Wikipedia yang diakses dari http://id.wiktionary.org.
United States-Measures Affecting the Production and Sale of Clove Cigarettes, 30 October 2014, http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds406_e.htm. Diakses pada tanggal 06 November 2014, pukul 17.00 Wita.
Tobacco Product Regulation and the WTO: US–Clove Cigarettes, O’Neill Institute for National and Global Health Law, Georgetown Law, http://www.law.georgetown.edu/oneillinstitute/documents/20110912_O'Neill%20Institut20Briefing%20Paper%20US%20-%20Clove%20Cigarettes.pdf. Diakses pada tanggal 13 November 2014 pukul 09.00 Wita.
The WTO in Brief, http://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/inbrief_e.htm. Diakses pada tanggal 06 November 2014, pukul 16.00 Wita.
Sulistyo Widayanto. Prosedur Notifikasi WTO untuk Transparansi Kebijakan impor Terkait Bidang Perdagangan-Kewajiban Pokok Indonesia sebagai Anggota WTO, Direktorat Kerjasama Multirateral: Kementerian Perdagangan RI, http://ditjenkpi.depdag.go.id/Umum/Setditjen/Prosedure%20Notifikasi%20WTO.pdf. Diakses pada tanggal 25 November 2014, pukul 19:56 Wita.
Kasus sengketa rokok kretek antara Indonesia dan Amerika Serikat, http://www.republika.co.id/berita/breaking118news/ekonomi/10/06/26/121726-ri-tetap-gugat-as-ke-wto-terkait-rokok-kretek. Diakses pada tanggal 12 November 2014 pukul 15.00 Wita.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses dari http://kbbi.web.id. Republika yang diakses dari http://www.republika.co.id/berita/breakingnews/ekonomi/10/06/26/121726-ri-tetap-gugat-as-ke-wto-terkait-rokok-kretek pada tanggal 30 Januari 2015.
General Agreement on Tariffs and Trade 1947, http://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/gatt47_e.pdf. Diakses pada tanggal 06 November 2014, pukul 11.00 Wita.
Ekspor Rokok ke AS Dilarang, RI Rugi US$ 200 Juta Per Tahun, di akses dari http://www.neraca.co.id/2011/09/05/ekspor-rokok-ke-as-dilarang-ri-rugi-us-200-juta-per-tahun/ , pada tanggal 12 November 2014 pukul 20.00 Wita.
Dispute Settlement Understanding : Understanding on rules and procedures governing the settlement of dispute, annex 2 of the WTO Agreement, http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/dsu_e.htm. Diakses pada tanggal 06 November 2014, pukul 11.00 Wita.
Bohanes. Jan, D-Goods-Technical Barrier to Trade, www.tralac.org/scripts/content.php?id=2733-44k. Diakses pada tanggal 24 November 2014, pukul 00:16 Wita.
Badan Standarisasi Nasional (BSN). BSN Sosialisasikan Pemenuhan Ketentuan Perjanjian TBT-WTO, http://www.bsn.go.id/newsdetail.php?newsid=3354. Diakses pada tanggal 23 November 2014, pukul 21.49 Wita.
Agreement on Technical Barriers to Trade, http://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/17-tbt.pdf. Diakses pada tanggal 06 November 2014 pukul 12.00 Wita.
Agreement Establishing the World Trade Organization 1994, https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/04-wto.pdf. Diakses pada tanggal 06 November 2014, pukul 10.00 Wita.

Skripsi Hukum Indonesia - Headline Animator