Implementasi Treaty on Mutual Legal Assistance In Criminal Matters Among ASEAN Member Countries dalam Penanganan Kejahatan Korupsi di Indonesia

Skripsi disusun oleh: Vika Rosaningrum
Bagian Hukum Internasional Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin Makassar 2010

Intisari

Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi implementasi MLAT dalam upaya penanganan kejahatan korupsi di Indonesia, serta lembaga ASEAN dan instrumen mana yang mendukung pengimplementasian MLAT. Penelitian ini dilakukan di Direktorat Politik Keamanan ASEAN Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (KEMLU RI) serta Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Direktorat Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kantor Perwakilan UNODC untuk Indonesia. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode wawancara langsung dan tidak langsung kepada narasumber untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh penulis yang berkaitan dengan judul skripsi ini, selain itu penulis juga melakukan penelitian berupa telaah pustaka terhadap literatur-literatur baik yang bersifat softcopy maupun hardcopy.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pembentukan Treaty on Mutual legal Assistance in Criminal Matters Among ASEAN Member Countries (selanjutnya disebut MLAT) dilatarbelakangi oleh faktor-faktor ancaman terhadap keamanan negara, kejahatan korupsi masuk dalam kategori Kejahatan Transnasional Terorganisir (Transnational Organized Crime) dan angkanya pun semakin meningkat, serta adanya kesepakatan untuk mencegah dan memberantas Kejahatan Transnasional Terorganisir, khususnya Kejahatan Korupsi. MLAT merupakan perjanjian di luar kerangka ASEAN yang kekuatan mengikatnya masih lemah.  2) Implementasi MLAT masih belum berjalan secara optimal baik di Indonesia maupun di negara lain karena adanya beberapa kelemahan dan hambatan bagi MLAT sehingga penanganan kejahatan korupsi, khususnya dalam pengembalian aset negara masih membutuhkan waktu yang relatif lama dan cenderung lambat. 3) Instrumen yang mendukung pengimplementasian dari MLAT adalah The ASEAN Political Security Community (APSC) Blueprint dan lembaga yang mendukung adalah ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) atau Pertemuan Para Menteri Hukum ASEAN.


Daftar Referensi

A. Buku (Cetak dan Elektronik)
The World Bank. Memerangi Korupsi di Indonesia; Memperkuat Akuntabilitas Untuk Kemajuan. World Bank Office. Jakarta: 2003.
The ASEAN Political Security Community Blueprint, Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri, 2009
Romli Atmasasmita. Pengantar Hukum Pidana Internasional. PT. Eresco, Bandung: 1995.
------------------------------, Pengantar Hukum Pidana Internasional Bagian II. PT.Hecca Mitra Utama. Jakarta: 2004.
------------------------------, Pengantar Hukum Pidana Internasional. PT. Refika Aditama. Bandung: 2000
Robert Klitgaard. Ronald Mclean. dan Lindsay Parris. Penuntut Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Desa, Yayasan Obor Indonesia and Partnership for Governance Reform in Indonesian. Jakarta: 2002.
Robert Klitgaard. Membasmi Korupsi. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta: 1998.
-------------------------, Penuntut Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Desa, Yayasan Obor Indonesia and Partnership for Governance Reform in Indonesian. Jakarta: 2002.
Mardjono Reksodiputro. Perkembangan Hukum Pidana Dalam Era Globalisasi. Perum Percetakan Negara RI. Jakarta: 2008.
Mansyur Semma. Negara dan Korupsi, Yayasan Obor Indonesia. Jakarta: 2008.
Louis Henkin, International Law: Politics and Values, Vol. 18, Martinus Nijhoff Publishers, London: 1995
Kriangsak Kittichaisaree, International Criminal Law, 1st edition, Oxford University Press, London: 2001
John Waterbury. Corruption, Political Stability and Development; Comparative Evicence from Egypt, Morocco; Government and Opposition. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta: 1976.
Jeremy Pope. Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta: 2003.
Ismantoro Dwi Yuwono. Para Pencuri Uang Rakyat. Pustaka Timur, Yogyakarta: 2008.
Guy Benveniste, Birokrasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: 1997
Ermansjah Djaja. Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta: 2008
Eddy O.S Hiariej. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Erlangga. Jakarta: 2009.
D.W. Bowett. Hukum Organisasi Internasional. Sinar Grafika. Jakarta: 2007
Cherif Bassiouni. International Criminal Law Vol. II. Procedures, Transnational Publishers. New York: 1986.
Boer Mauna, Hukum Internasional; Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, PT.Alumni, Jakarta: 2008
Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta: 2005.
Albert Hasibuan. Titik Pandang Untuk Orde Baru. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta: 1997.
Adnan Buyung Nasution. Menyingkap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Aditya Media. Yogyakarta: 1999.
A. Beijer dan H. Sanders, Mutual Assistance in Criminal Matters and International Police Cooperation, International Criminal Law Reader, Part.I, Universiteit Utrecht, 2000

B. Makalah
Yunus Husein. Perspektif dan Upaya Dilakukan dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Mengenai Kejahatan Pencucian Uang, Bandung, 29-30 Agustus 2006.
Lilik Muryadi. Fungsi Hukum Pidana Internasional Dihubungkan Dengan Kejahatan Transnasional Khususnya Terhadap Kejahatan Korupsi.
Juni Sjafrien Jahja. Suatu Tinjauan Korupsi di Indonesia dan Alternatif Solusi. Jakarta, 10 November 2008.
Hendra Andi Satyagurning, Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Menyita dan Merampas Aset Korupsi di Luar Negeri, 2008

C. Artikel
Syahmin AK, Penerapan Perjanjian Internasional Dalam Suasana Hukum Nasional, Perjanjian Internasional Dalam Teori dan Praktik, Direktorat Perjanjian Ekonomi Sosial dan Budaya, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri RI, Jakarta, 2008.
Romli Atmasasmita. Pengaruh Hukum Internasional Terhadap Proses Legislasi, Perjanjian Internasional Dalam Teori dan Praktik, Direktorat Perjanjian Ekonomi Sosial dan Budaya, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri RI, Jakarta, 2008.
Pan Mohamad Faiz. Perjanjian Internasional Dalam Teori dan Praktik, Direktorat Perjanjian Ekonomi Sosial dan Budaya, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri RI. Jakarta: 2008
I Ktut Sudiharsa. Sinergi Pemberantasan Korupsi: Peranan PPATK dan Tantangan Asset Recovery. Jakarta: 2006.

D. Media Elektronik
http://www.unisosdem.org/ diakses pada 4 September 2009
http://www.ti.or.id/press/91/tahun/2009/bulan/11/tanggal/17/id/4674/ diakses pada 9 Desember 2009.
http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2003/12/12/brk,20031212-55,id.html diakses pada 21 April 2010
http://www.hukumonline.com// diakses pada 17 Juli 2009.
http://www.deplu.go.id/Pages/Asean.aspx?IDP=6&l=id diakses pada 13 Desember 2009.
http://www.assetrecovery.org/kc/node/2dc0ccb3-c42b-11dc-93ff-4de29aaf29ca.0;jsessionid=3359D79E7CC31D365D74C29526533B7F diakses pada 21 November 2009
http://www.aseansec.org/18808.htm diakses pada 12 Februari 2010
http://www.agc.gov.my/agc/index.php?option=com_content&view=article&id=390&Itemid=212&lang=en diakses pada 13 Januari 2010

E. Instrumen Hukum/Perjanjian
United Nations Convention on Transnational Organized Crime, 2000
United Nations Convention Against Corruption, 2003.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Kejahatan Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik
Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Among ASEAN Member Countries.
Piagam PBB
Piagam ASEAN
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian.

Skripsi Hukum Indonesia - Headline Animator