Implementasi Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kabupaten Sinjai

Skripsi disusun oleh: Wahdaningsi
Bagian Hukum Pidana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin Makassar 2015

Intisari

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana dalam mendapatkan pendidikan dan pengajaran di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kabupaten Sinjai dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak tersebut. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sinjai, yaitu di Rutan Klas II B Sinjai. Data yang diperoleh berasal dari data primer dan data sekunder dengan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah secara kualitatif deskriptif.

Adapun dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa pihak-pihak terkait dalam Rutan telah mengupayakan sebaik mungkin pemenuhan hak pendidikan dan pengajaran bagi narapidana di Rutan Klas II B Sinjai dengan mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Bentuk pelaksanaan pendidikan dan pengajaran yang diberikan kepada narapidana di Rutan Klas II B Sinjai meliputi pendidikan kemandirian dan pendidikan kepribadian. Pendidikan kemandirian yang diberikan berupa pendidikan keterampilan meliputi pendidikan keterampilan pertukangan dan pengelasan, pendidikan keterampilan jahit-menjahit, pendidikan keterampilan membuat bingkai foto, serta keterampilan tata boga/membuat kue. Sementara pendidikan kepribadian meliputi pendidikan kesadaran beragama, pendidikan kesadaran berbangsa, bernegara dan sadar hukum, pendidikan kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan kemampuan intelektual, serta pendidikan kesenian. Faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak tersebut adalah waktu pelaksanaannya yang relatif singkat, faktor tenaga pengajar yang masih kurang, tidak semua pola pendidikan dan pengajaran yang dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, faktor kurangnya kemauan, motivasi, bakat, dan minat dari narapidana sendiri, serta alokasi anggaran untuk pendidikan dan pengajaran yang minim.


Daftar Referensi

Buku
Widiada Gunakarya. 1988. Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan. CV. Armico: Bandung.
Syahruddin. 2010. Hak Asasi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Melakukan Hubungan Biologis Suami Istri. Disertasi. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin: Makassar.
Sri Widyati Wiratmo Soekito. 1983. Anak dan Wanita Dalam Hukum. LP3ES: Jakarta.
Soesilo, R. 1998. Pasal 10 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Politeia: Bogor.
Soedjono Dirdjosisworo. 1984. Sejarah dan Asas- Asas Penologi. Armico: Jakarta.
Sianturi, S.R. 1996. Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Anhaem- Perehaem: Jakarta.
Sahardjo. 1994. Pohon Beringin Pengayoman. Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Kehakiman: Jakarta.
Ramli Atmasasmita. 1982. Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Alumni Bandung: Bandung.
Rama Tri, K. 2013. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Pengertian Pengajaran. Mitra Pelajar: Surabaya.
Pusat Bahasa Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga. Balai Pustaka: Jakarta.
Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir. 1995. Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
Oemar Hamalik. 2009. Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. PT Bumi Aksara: Jakarta.
Ngalim Purwanto, M MP. 2011. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. PT. Rosda: Bandung.
Marwan, M. dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition. Reality Publisher: Surabaya.
Marlina. 2011. Hukum Penitensier. Rafika Aditama: Bandung.
Kusuma Mulyana W. 1981. Hukum dan HAM. Alumni Bandung: Bandung.
Koesnan. 1961. Politik Penjara Nasional. Sumur Bandung: Bandung.
Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum. Kompas: Jakarta.
Ihsan Fuad. 2005. Dasar- Dasar Kependidikan. PT Hasdi Mahasatya: Jakarta.
Bambang Waluyo. 2004. Pidana Dan Pemidanaan. Sinar Grafika: Jakarta.
Bahri. 2009. Perlindungan Hukum Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara. Tesis Perpustakaan FH-UH: Makassar.
Baharudin Lopa. 2001. Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights
Arimbi Heropoetri. 2003. Kondisi Tahanan Perempuan di Nangroe Aceh Darussalam. Sebuah Pemantauan Komnas Perempuan. Komnas Perempuan: Jakarta.
Achmad, R. dan S. Soemadipradja. 1979. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Bina Cipta: Bandung.
Abu Ahmadi. 2004. Psikologi Belajar. Rineka Cipta: Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 02-PK. 04. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan.
Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 1946.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Peraturan Penjara (Gestichtenreglement, Staatblad 1971 No. 708).
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Dasar- Dasar Pendidkan dan Pengajaran.
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak- Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya).

Skripsi Hukum Indonesia - Headline Animator