Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Pelayanan dan Jasa Praktek Tukang Gigi

Skripsi disusun oleh: Andi Nurfaizah AT
Bagian Hukum Keperdataan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin Makassar 2014

Intisari

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan perawatan gigi pada tukang gigi dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap praktek tukang gigi. Penelitian ini dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bone, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar,  Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone, Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Hasanuddin Kota Makassar, Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Makassar,  Praktek Tukang Gigi Kabupaten Bone dan Praktek Tukang Gigi Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dengan tetap memperhatikan literatur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa konsumen yang dirugikan atas jasa pelayanan praktek tukang gigi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu bahwa konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan tindakan melawan hukum dan wanprestasi kepada tukang gigi. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa, konsumen yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur di luar maupun di dalam pengadilan. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur, merencanakan, mengawasi dan menyelenggarakan pembinaan dengan agar tujuan tukang gigi melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan standar kewenangannya. Hal tersebut guna melindungi masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan oleh praktek tukang gigi. Selain itu pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada tukang gigi yang melakukan pelanggaran, yaitu berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara dan pencabutan izin tetap.

Kata kunci: perlindungan konsumen, praktek tukang gigi


Daftar Referensi

A. Buku-buku
Yusuf Shofie. 2002. Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korporasi, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Wiku Adisasmito. 2008. Sistem Kesehatan, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Susanti Adi Nugroho. 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana Media Group.
Suharmoko. 2004. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Prenada Media.
Sudaryatmo. 1999. Hukum dan Advokasi Konsumen, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Nugroho J. Setiadi. 2010. Perilaku Konsumen Perspektif Kontemporer pada Motif, Tujuan, dan Keinginan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Group.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2010. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
J. Guwandi. 1996. Dokter, Pasien, dan Hukum, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Husein Kerbala. 1993. Segi-segi Etis dan Yuridis Informed Consent, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Happy Susanto. 2008. Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Visimedia.
Erman Rajagukguk, Sri Redjeki Hartono, H.E Saefullah, Tini Hadad, Toto Tohir, Romli Atmasasmita. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju.
Endang Sri Wahyuni. 2003. Aspek Hukum Sertifikasi & keterkaitannya dengan Perlindungan Konsumen, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen , Jakarta: Sinar Grafika.
Bahder Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ahmadi Miru. 2011. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali Pers.
__________. 2011. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Pengobatan Tradisional.
PERMENKES Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

C. Sumber Lain
http://www.pdgi.or.id/news/detail/pointer-keterangan-pers-mengenai-tukang-gigi Diakses pada hari kamis 13 maret pukul 15.15 WITA.
http://www.firmanthok.web.id/2012/07/arti-kesehatan-menurut-who.html Diakses pada hari kamis 13 Maret 2013, pukul 14.15 WITA.
http://www.antaranews.com/berita/358972/pdgi-hargai-putusan-mk-terkait-tukang-gigi Diakses pada hari selasa 9 April 2013 pukul 19.25 WITA.
http://suyatno.blog.undip.ac.id/2010/02/26/poin-poin-penting-undang-undang-kesehatan-no-36-th-2009/ Diakses pada hari kamis 13 maret pukul 15.04 WITA.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/33357/3/Chapter%20II.pdf Diakses pada hari kamis 13 maret 2013, pukul 14.35 WITA.
Bebyrachmatul.blogspot.com Diakses pada hari minggu 7 April pukul 19.15 WITA.

Skripsi Hukum Indonesia - Headline Animator