Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian antara Penyedia Jasa Konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen

Penulis skripsi: Fidya Ramadhani
Bagian Hukum Keperdataan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin Makassar 2014

Intisari

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Antara Penyedia Jasa Konstruksi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Penyedia Jasa Konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen. Penelitian ini dilakukan di Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya di empat instansi yang berhubungan dengan pelaksanaan jasa konstruksi yaitu di kantor Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo), Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Dinas Pekerjaan Umum & Prasarana Wilayah, dan Kantor Sekretaris Daerah Kota Parepare Bagian Keuangan dan Bagian Pembangunan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian lapangan melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait dan penelitian kepustakaan. Pengumpulan sampel penelitian menggunakan teknik non random sampling dimana sampel penelitian adalah lima orang penyedia jasa konstruksi yang tergabung dalam Gapeksindo. Analisis data yang digunakan pada penelitian adalah analisis data deskriptif analitis.

Adapun dari hasil penelitian yang diperoleh di lapangan ditemukan bahwa Penerapan asas keseimbangan dalam isi perjanjian antara penyedia jasa dan pengguna jasa dalam hal ini PPK, masih kurang berimbang disebabkan adanya beberapa klausul di dalam perjanjian yang dapat merugikan pihak penyedia jasa, sehingga menyebabkan ketidaksetaraan posisi dari kedua belah pihak, dimana pihak PPK menjadi lebih tinggi kedudukannya dibandingkan penyedia jasa. Bentuk perlindungan hukum terhadap pejabat pembuat komitmen dan penyedia jasa konstruksi telah tertuang dalam kontrak kerja konstruksi. Adapun salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap pejabat pembuat komitmen, yaitu penyedia jasa konstruksi yang terlambat menyelesaikan pekerjaannya akan secara otomatis dikenakan denda yang merupakan pemotongan langsung dari pembayaran prestasinya. Sedangkan perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi belum sepenuhnya terpenuhi karena sangat sulit bagi penyedia jasa konstruksi untuk melakukan gugatan sebab terkendala pada rasa kekhawatiran yang tinggi ketika penyedia jasa konstruksi merasa dirugikan oleh pihak pejabat pembuat komitmen yang melakukan wanprestasi. Melakukan gugatan dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja penyedia jasa konstruksi pada masa yang akan datang.


Daftar Referensi

Subekti. 1987. Hukum Perjanjian, PT. Intermasa : Jakarta.
Sofwan, Sri Soedewi M. 1982. Hukum Bangunan (Perjanjian Pemborongan Bangunan). Liberty Yogyakarta : Yogyakarta.
Simamora, Sogar. 2013. Hukum Kontrak (Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia). Laksbang Justitia : Surabaya.
Salim. 2011. Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak). Sinar Grafika : Jakarta.
Rizky Utami Zaldy, 2012, Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Rizki Wahyu Sinatria Pianandita. 2009. Penanganan Sengketa pada Kontrak Konstruksi yang Berdimensi Publik (Tinjauan Hukum Atas Putusan BANI No.283/vii/ARB-BANI/2008). Tesis. Sarjana Hukum. Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Miru, Ahmadi. 2013. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Rajawali Pers : Jakarta.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 KUH Perdata). Rajawali Pers : Jakarta.
Marwan Mas. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia : Jakarta.
Lebacqz, Karen. 2013. Teori-Teori Keadilan (Six Theories of Justice). Nusa Media : Bandung
Ildiani. 2012. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pemborongan Jasa Renovasi Mess Bongaya Makassar Antara PT. Antam, Tbk dengan PT. Genotov Fajar. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Hernoko, Agus Yudha. 2011. Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial). Pradana Media Group : Jakarta.
Djumialdji, F.X. 1991. Perjanjian Pemborongan. P.T. Rineka Cipta : Jakarta.
Budiono, Herlien. 2006. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Citra Aditya Bakti : Bandung.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2011. Aneka Hukum Bisnis. P.T. Alumni : Bandung.
Ali, H. Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika : Jakarta.
Ali, Achmad. 2008. Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Ghalia Indonesia : Bogor.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Peraturan Kepala LKPP No. 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012.
Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Internet
Artikel “Klaim Pada Kontrak Kerja Konstruksi Di Indonesia dan Cara Penyelesaiannya”, Nengah Tela dan Nursyam Saleh, 2009, diakses di www.fabserver.utm.my/download/ConferenceSemiar/ICCI2006S4PP10 pada tanggal 15 Februari 2013, pukul 22:15 WITA.
Artikel Andrewardhana “Penyelesaian Sengketa Perdata yang Timbul dari Perjanjian kontrak Kerja Kontruksi”, diakses di www.awsilvertiger07.blogspot.com/2012/10/penyelesaian-sengketa-perdata-yang , pada tanggal 22 Mei 2013, pukul 13:39 WITA.
Artikel yang berjudul “Jasa Konstruksi”, diakses di www.pu.go.id/satminkal/itjen/.../uu_18_1999.pdf, pada tanggal 28 April 2013, pukul 20.20 WITA.
Artikel yang berjudul “Perbedaan Kontraktor dan Pemborong”, diakses di www.cvemasnapropertindosentosa.blogspot.com pada tanggal 30 april 2014 pukul 09.27 WITA.
Artikel yang berjudul “Pengertian dan Makna Kesetaraan Manusia”, diakses di http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2164767-pengertian-dan-makna-kesetaraan-manusia/, pada tanggal 26 April 2013, pada pukul 11.49 WITA.

Skripsi Hukum Indonesia - Headline Animator